HILANGNYA STATUS DOSEN NIDK UNTUK DOSEN PENSIUN

Saat ini apabila kita mengenal status dosen sebagai seorang pengajar di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta disebut dosen. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN dalam pasak 67 disebutkan bahwa dosen pensiun usia 65 tahun dan 70 tahun untuk guru besar.

Kalau kita mengenal dosen dengan perjanjian kerja dengan register NIDK nomor induk dosen khusus diberikan untuk pengajar di perguruan tinggi yang memenuhi pendidikan S2 dan diangkat dengan perjanjian kerja. Dosen tetap dapat terdiri dari dosen yang diangkat oleh perguruan tinggi atau dosen bantuan pemerintah yang disebut dosen DPK dipekerjakan.

Dosen dengan perjanjian kerja beberapa tahun berlaku, dosen dengan perjajian kerja ber NIDK memiliki manfaat administrasi akademik yang sama dengan Dosen tetap ber NIDN nomor induk dosen nasional. Kalau dosen tetap berhenti karena pensiun di usia 65 atau 70 kalau dosen perjanjian kerja berhenti karena perjanjian kerja sudah berakhir.

status dosen

Pada pasal 67 UNDANG UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN Pengajar di perguruan tinggi kini tidak dapat disebut dosen lagi. Semua atribut yang disandang saat menjadi dosen menjadi luruh. Jabatan Fungsional akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar tidak dapat disandang seiring berhentinya sebagai Status dosen.

Namun demikian mantan dosen yang telah purna masih dapat mengajar di perguruan tinggi dengan sebutan tenaga pengajar non dosen. Tentunya status ini membawa konsekuensi administrasi akademik. Status non dosen dapat diartikan bukan dosen. mengajar bisa tetapi harus mendapatkan payung dari dosen yang masih aktif.

Dosen perjanjian kerja yang dahulu mendapatkan NIDK sekarang diperuntukkan untuk dosen pegawai pemerintah atau P3K Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dosen sekarang dengan register NUPTK Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kita mengenal dahulu NUPTK untuk guru, sekarang NUPTK menjadi identitas seluruh pendidik baik Dosen dan Guru bahkan tenaga kependidikan sebagai pendukung proses pendidikan.

Lalu ditempatkan di mana dosen yang dahulu kita kenal dengan status dosen perjanjian kerja yang dapat untuk meningkatkan rasio dibanding mahasiswa pada suatu program studi? Pengajar dengan kualifikasi pendidikan S2 sebagai syarat minimal disebut dosen sekarang disebut dengan dosen tidak tetap. Sebutan ini dikarenakan dosen tidak tetap diangkat dengan perjanjian kerja, dengan masa kerja tertentu dan dapat berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain, atau dapat juga sebagai praktisi atau seorang profesional pada suatu bidang yang diminta mengajar di perguruan tinggi baik negeri atau swasta.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top