SYARAT SERTIFIKASI DOSEN SERDOS TAHUN 2026

SYARAT SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2026, atau lebih dikenal dengan SERDOS tahun 2025 BERDASARKAN PETUNJUK TEKNIS SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN NOMOR 53/B/KPT/2025 adalah

  1. memiliki jabatan fungsional akademik dosen
  2. masa kerja jabatan akademik fungsional pertama minimal dua tahun. Jabatan pertama untuk dosen dengan pendidikan S2 adalah asisten ahli dan jabatan akademik pertama untuk dosen s3 atau doktor dapat langsung lektor atau melalui asisten ahli;
  3. Telah mengikuti Pekerta/AA (applied approach)
  4. laporan BKD dengan status memenuhi juga menjadi syarat serdos tahun 2025;
  5. memiliki publikasi ilmiah yang terverifikasi oleh admin perguruan tinggi.

Semua persyaratan di atas dikelola oleh SISTER atau sistem informasi terintegrasi perguruan tinggi. Anda sebagai dosen dapat memantau apakah termasuk nominator eligible untuk Serdos tahun 2026 atau tidak. Semua persyararatan di atas akan menjadi tidak ada artinya apabila periode Sertifikasi dosen tidak dibuka DIKTI. Setelah dibuka pun masih ada kriteria lain yaitu apakah memenuhi kuota atau tidak. Pada tahun 2025 semua peserta yang eligible mengikuti proses penyusunan portfolio, namun diakhir tidak diajukan penilaian walau portfolio sudah lengkap. Dosen yang terkena penundaan ini akan langsung dinilai pada periode berikutnya.

SERDOS

Dosen yang telah lulus sertifikasi tahun 2025 akan mendapatkan tunjangan profesi dosen sebesar satu kali gaji setara dengan pangkat golongan pada ASN atau PNS. Untuk kesinambungan mendapatkan tunjangan profesi dosen harus memenuhi laporan BKD dengan kesimpulan “M”.

a. Dosen agar mengunggah atau melakukan klaim satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.

b. Pemenuhan BKD dilakukan secara langsung melalui aplikasi SISTER. Untuk Dosen Kementerian Lembaga/Mitra dapat mengunggah secara manual melalui Panitia Serdos Perguruan Tinggi Pengusul.

Persiapan Pemenuhan Persyaratan Serdos 2026, meliputi:

c. Pemenuhan sertifikat Pekerti/AA dapat diperoleh melalui Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA. Selanjutnya, data dan sertifikat akan dilaporkan oleh Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA melalui aplikasi SISTER.

d. Bagi Dosen penyandang disabilitas, agar mengunggah surat keterangan penyandang disabilitas yang diterbitkan oleh dokter dan diunggah oleh Admin KepegawaianPerguruan Tinggi.

Pelaksanaan Sertifikasi Dosen

a. Calon Peserta Serdos mengakses layanan Serdos pada aplikasi SISTER dan memperhatikan petunjuk/informasi yang terdapat pada layanan Serdos. Penyusunan Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) didukung bukti yang terdapat pada Portofolio Peserta Serdos di aplikasi SISTER.

b. Panitia Serdos Perguruan Tinggi Pengusul agar dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen selama pelaksanaan Serdos.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top