Setelah memutuskan berkarir menjadi dosen cita cita juga harus disesuaikan dengan karir puncak sebagai dosen yaitu berjabatan akademik Profesor. Tentu menjadi profesor tidak akan terwujud apabila jabatan fungsional akademik pertam sebagai Asisten Ahli belum tercapai. Syarat Asisten Ahli sebagai jabatan akademik pertama seorang dosen adalah
- Mengajar setahun atau dengan dua SK mengajar;
- Memiliki Publikasi sebagai penulis pertama pada jurnal terakreditas minimal SINTA 6;
- Memiliki nilai laporan BKD dua semester dengan ketentuan “M” atau “Memenuhi”
- Memiliki pengabdian Masyarakat;
- Memiliki kegiatan penunjang;
- dan tentunya berijazah S1 dan S2;
Angka kredit yang dibutuhkan untuk menuju Jafung Asisten Ahli adalah 150 AK dan tentunya terdiri dari komposisi Pendidikan, Pengajaran, Penelitian/Publikasi, Pengabdian masyarakat, dan Unsur Penunjang.
Angka kredit sebagai Syarat Asisten Ahli 150 AK dengan komposisi
| Bidang | Persentase Kebutuhan | Angka Kredit |
| A Pendidikan S1, S2 | 55 % | 150 AK |
| B Melaksanakan Pengajaran | ||
| C Melaksanakan Penelitian | 25 % | |
| D Melaksanakan Pengabdian Masyarakat | 10 % | |
| E Melaksanan Unsur Penunjang | 10 % |
Pada tabel di atas dapat di lihat bahwa dengan ijazah S1 dan S2 saja kebutuhan syarat asisten Ahli sudah terpenuhi dengan ijazah saja. Namun demikian semua unsur harus dipenuhi. Dengan dua semester mengajar nilai angka kredit pengajaran pasti terisi.
Tantangan dosen baru adalah publikasi pada jurnal. Inilah yang sering menghambat dosen dalam mengajukan jabatan akademik. Peran ketua program studi pada semester pertama dosen baru berkiprah sebagai dosen akan menentukan langkah sang dosen berikutnya. Publikasi di SINTA 6 biasanya tidak sesulit di SINTA 2 atau 1, hanya tantangan sebagai dosen baru untuk menulis atau penelitian adalah serasa menyesuaikan dalam ekosistem baru.