Setelah berjabatan akademik Asisten Ahli, dosen harus menyusun kegiatan lagi atau tri dharma perguruan tinggi untuk menuju jabatan fungsional akademik yang lebih tinggi yaitu Lektor. Sekarang jabatan fungsional Lektor memiliki angka kredit 200 AK, dahulu jabatan Lektor terdiri dua jenjang Lektor 200 AK dan 300 AK. untuk memperoleh 200 AK atau 300 Ak Syarat Lektor memiliki proporsi yang sama. Sekarang hanya terdiri dari satu jenjang yaitu Lektor 200 AK.
Apa perbedaan Lektor 200 AK dan 300 Ak? Selain jabatan fungsional akademik yaitu Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar, dosen Juga menyandang kepangkatan dimana kepangkatan ini membawa posisi pada Golongan dan Ruang. Seorang Asisten Ahli 150 AK berhak menyandang pangkat Penata Muda Tingkat I dalam Golongan III dan ruang B. Golongan pangkat biasa dengan penulisan Penata Muda Tingkat I, III/b. Setelah III/b kenaikan pangkat akan membawa perubahan ruang menjadi c, III/c. Dimana III/c dapat disandang oleh dosen yang memiliki jabatan Laktor dengan 200 AK dan seterusnya 300 AK pada Golongan III/d.
Untuk menduduki pangkat III/c dan III/d syarat Lektor harus dipenuhi terlebih dahulu. Lektor dapat di raih oleh dosen yang telah Asisten Ahli atau dosen pendidikan terkahir S3 dapat langsung menjadi berjabatan Lektor tanpa melalui Asisten Ahli.
Lalu apa yang menjadi syarat lektor?
- Telah menduduki Jabatan Asisten Ahli atau
- Dosen berijazah S3 atau doktor
- Paling Sedikit menduduki Asisten Ahli dua tahun
- Laporan BKD 4 semester berturut turut Memenuhi atau M
- Memiliki syarat wajib yaitu publikasi penelitian di jurnal nasional terakreditasi minimal SINTA 5 atau 6.
- Angka kredit memenuhi proporsi yang disyaratkan menuju Lektor
- Proporsi yang dimaksud adalah
Bidang A atau pendidikan dan Bidang B minimal 45%;
Bidang C atau Penelitian atau Publikasi 35 %
Bidang D Pengabdian masyarakat 10 % dan
Bidang E Penunjang 10 %
Syarat lektor terasa berat kalau dipandang pandang, tetapi kalau dilaksanakan akan terasa ringan.